Berikut ini ringkasan dari Pedoman Pengisian IJAZAH dan TRANSKRIP Nilai SMK, untuk versi lengkapnya dalam format pdf, bisa di download di bagian bawah
Pedoman Pengisian IJAZAH dan TRANSKRIP Nilai SMK
A. PETUNJUK UMUM Pengisian IJAZAH dan TRANSKRIP Nilai SMK
- Bingkai blangko Ijazah SMK kombinasi warna hijau, kuning, dan hitam.
- Ijazah diisi oleh panitia yang dibentuk Kepala Sekolah.
- Daftar mata pelajaran pada halaman belakang Ijazah untuk setiap Kompetensi Keahlian dimuat dalam CD Halaman Belakang Ijazah SMK.
- Pengelompokkan (clustering) Standar Kompetensi pada Transkrip Nilai untuk setiap Kompetensi Keahlian dimuat dalam CD Transkrip Nilai SMK.
- Ijazah ditulis dengan tulisan yang baik, benar, jelas, rapi, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah terhapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam pengisian, ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di-tip-ex dan harus diganti dengan blangko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam pengisian disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang dan dimusnahkan dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
- Jika terdapat sisa blangko Ijazah di sekolah dikembalikan ke Dinas Pendidikan Provinsi dengan berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah disaksikan oleh instansi terkait.
- Sisa blangko yang terdapat di provinsi dimusnahkan 1 (satu) bulan setelah tahun perkuliahan berjalan atau bekerja.
- Berita acara pemusnahan harus dilaporkan ke Penyelenggara Tingkat Pusat.
B. PENGIS1AN HALAMAN DEPAN 1JAZAH SMK
- Pengisian nama sekolah sesuai dengan nomenklatur sekolah yang bersangkutan.
- Pengisian Program Studi Keahlian ditulis sesuai dengan program studi keahlian yang ditempuh si pemilik ijazah selama pembelajaran di sekolah (daftar terlampir).
- Pengisian Kompetensi Keahlian ditulis sesuai dengan kompetensi keahlian yang ditempuh si pemilik ijazah selama pembelajaran di sekolah (daftar terlampir).
- Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
- Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
- Pengisian nomor induk pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
- Pengisian nomor peserta terdiri atas 14 (empat belas) digit, 1 (satu) digit berisi informasi jenjang pendidikan, 2 (dua) digit berisi informasi tahun, 2 (dua) digit berisi informasi kode provinsi, 2 (dua) digit berisi informasi kode kabupaten/kota, 3 (tiga) digit berisi informasi kode sekolah, 3 (tiga) digit berisi informasi kode urut peserta, dan 1 (satu) digit berisi informasi validasi (sesuai dengan nomor peserta yang tertera di SKHUN). Contoh : 4- 14-02 -21 -428-215-2.
- Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan, diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian.
- Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan dan dibubuhi tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan bagi kepala sekolah yang bukan PNS diisi garis/strip (-................).
- Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan.
- Pasfoto adalah pasfoto peserta didik yang terbaru, dibubuhi cap tiga jari tengah tangan kiri serta stempel menyentuh pasfoto.
C. PENGISIAN HALAMAN BELAKANG IJAZAH SMK
- Pengisian nama pemilik Ijazah ditulis dengan huruf kapital sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
- Pengisian tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah sesuai dengan yang tercantum pada Ijazah/STTB yang diperoleh dari jenjang sebelumnya, atau sesuai akte/dokumen kelahiran yang sah apabila terdapat kekeliruan pengisian pada Ijazah/STTB sebelumnya.
- Pengisian nomor induk pemilik ijazah sesuai dengan nomor induk siswa yang tercantum pada Buku Induk.
- Pengisian Kompetensi Keahlian ditulis sesuai dengan kompetensi keahlian yang ditempuh pemilik ijazah selama pembelajaran di sekolah (daftar terlampir).
- Pengisian nilai rata-rata rapor semester 1, 2, 3, 4, dan 5.
- Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian sekolah terdiri atas:
b. Pengisian nilai ujian sekolah diisi dalam rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang
koma.
c. Pengisian nilai sekolah diisi dalam pembobotan 30% nilai ujian sekolah ditambah pembobotan
70% nilai rata-rata rapor dalam rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma.
7. Pengisian nilai mata pelajaran pada ujian nasional terdiri atas:
a. Pengisian nilai rata-rata rapor diisi dalam rentang 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma.
b. Pengisian nilai ujian sekolah diisi dalam rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang
koma.
c. Pengisian nilai sekolah diisi dalam rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma.
d. Pengisian nilai Teori Kejuruan diisi dengan nilai yang diperoleh peserta uji pada Ujian Nasional
SMK dalam rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal di belakang koma.
e. Pengisian nilai Praktik Kejuruan diisi dengan nilai yang diperoleh peserta uji pada Ujian Nasional
SMK dalam rentang nilai 0 -10 dengan dua desimal di belakang koma.
f. Pengisian nilai Ujian Nasional Kompetensi Keahlian diisi dengan pembobotan 30% nilai Teori
Kejuruan ditambah pembobotan 70% nilai Praktik Kejuruan dalam rentang nilai 0 -10 dengan
dua desimal di belakang koma.
g. Pengisian nilai Akhir mata pelajaran yang di UN-kan diisi dengan pembobotan 40% nilai sekolah
ditambah pembobotan 60% nilai Ujian Nasional dalam rentang nilai 0 - 10 dengan dua desimal
di belakang koma.
8. Pengisian nama tempat dan tanggal penerbitan Ijazah adalah nama kabupaten/kota tempat penerbitan,
diikuti dengan tanggal dan bulan penerbitan Ijazah sesuai dengan tanggal pengumuman kelulusan Ujian.
9. Pengisian nama kepala sekolah adalah kepala sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan dan
dibutuhkan tanda tangan. Bagi kepala sekolah yang pegawai negeri sipil (PNS) diisi NIP, sedangkan
bagi kepala sekolah yang bukan PNS diisi garis/strip (-.............).
10. Stempel yang digunakan adalah stempel sekolah satuan pendidikan yang bersangkutan.
Jika Pedoman Pengisian IJAZAH dan TRANSKRIP Nilai SMK ini dituliskan semuanya disini pastinya kurang efektif atau kepanjangan, jadi silakan langsung download saja disini.
Demikian Pedoman Pengisian IJAZAH dan TRANSKRIP Nilai SMK semoga bermanfaat
Update :
Juknis Penulisan Ijazah dan SKHUN === > disini
Halaman Belakang ijazah dan Transkrip Nilai Semua Jurusan SMK 2014 === > disini
0 Response to "Pedoman Pengisian IJAZAH dan TRANSKRIP Nilai SMK"
Post a Comment
Jika ada yang kurang jelas dengan artikel diatas silakan tinggalkan komentar dibawah ini, team kami akan berusaha menjawabnya. gunakanlah kata-kata yang sopan dan bijak. terima kasih