Cara Cek/Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru 2014

Cara Cek/Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru 2014. Bapak ibu guru perlu melihat SK tunjangan fungsional guru karena sebagai dasar pembayaran tunjangan fungsional itu sendiri, dibagian bawah nanti akan kami jelaskan langkah-langkah cara mengecek SK tunjangan fungsional guru 2014 dengan jelas, silakan di cermati.
SK tunjangan guru 2014 yang sudah terbit atau belum bisa dilakukan pengecekan secara online di website Lapor Tunjangan Dikdas, cara ini persis dengan melihat tunjangan profesi dan verifikasi data-data guru di dapodik.
Cek SK tunjangan fungsional guru

Cara Mengecek SK Tunjangan Fungsional Guru 2014

1. Kunjungi URL address Lapor TunjanganDikdas dibawah ini, (pilih satu saja dari alamat yang ada pilih yang masih aktif, kadang ada yang tidak aktif karena sibuknya server atau maintenance).
http://223.27.144.195:8081
http://223.27.144.195:8082
http://223.27.144.195:8083
http://223.27.144.195:8084
2. Jika berhasil maka akan muncul seperti tampilan dibawah ini, untuk user ID gunakanlah nomor NUPTK anda, dan untuk password masukan tanggal lahir dengan format YYYYMMDD, contoh missal lahir tanggal 18 Agustus 1945 maka passwordnya 19450818
user id password tunjangan fungsional

3. Isikan kode capcha (angka dan huruf) yang muncul perhatikan juga huruf capital dan tidaknya, kemudian klik submit. Jika data-data yang dimasukan benar, maka seharusnya anda akan melihat data-data bapak ibu guru sendiri, mulai data diri, NUPTK, dan laporan Tunjangan salah satunya tunjangan fungsional.
Yang berhak menerima tunjangan fungsional adalah guru non PNS yang mempunyai jam mengajar 24 jam perminggu dibuktikan dengan system dapodik dan belum menerima tunjangan sertifikasi, mempunyai gelar minimal S1/D4 dan NUPTK.
Demikian informasi cara mengecek atau melihat SK tunjangan fungsional guru 2014, semoga bermanfaat, ada pertanyaan silakan tinggalkan komentar dibawah dengan sopan team kami akan membantu sebisanya terimakasih.

0 Response to "Cara Cek/Melihat SK Tunjangan Fungsional Guru 2014"

Post a Comment

Jika ada yang kurang jelas dengan artikel diatas silakan tinggalkan komentar dibawah ini, team kami akan berusaha menjawabnya. gunakanlah kata-kata yang sopan dan bijak. terima kasih