PMK No. 61/PMK.07/2014 Terbit, Tunjangan PROFESI cair

Peraturan Menteri Keuangan atau PMK No. 61/PMK.07/2014 yang menjadi dasar hukum pencairan tunjangan guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) tahun anggaran 2014 telah terbit, anda bisa mendownload PMK No. 61/PMK.07/2014 di bagian bawah. Dengan ini kekurangan tunjangan profesi pada tahun sebelumnya 2010-2013 akan segera dibayar seperti yang informasiterbaru.web.id lansir dari kemendikbud
tunjangan profesi cair

PMK No. 61/PMK.07/2014 ini diterbitkan pada 3 Aril 2014. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhammad nuh mengatakan :
"audit BPKP mengenai kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 membutuhkan waktu sekitar empat bulan, sehingga BPKP baru merampungkannya pada akhir Februari lalu, dan akhirnya PMK pun terbit pada awal April kemarin"
Pembayaran tunjangan guru PNSD untuk triwulan pertama akan dilakukan pada bulan April 2014, yaitu pada tanggal 9-14 April 2014 sambil melakukan kelengkapan administrasi seperti SK Penerima Tunjangan. Kekurangan pembayaran tunjangan guru tahun 2010-2013 pun akan dibayarkan pada triwulan I
Mendikbud menambahkan, di dalam PMK No. 61/PMK.07/2014 diatur juga jadwal pembayaran tunjangan guru untuk tahun anggaran 2014. “Untuk triwulan kedua dibayar paling lambat akhir minggu ke-4 bulan Juni, triwulan ketiga paling lambat bulan September, dan triwulan keempat paling lambat bulan November,” ujarnya
Download PMK No. 61/PMK.07/2014 disini
Download Lampiran PMK No. 61/PMK.07/2014 disini berisi rincian alokasi tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah provinsi, kabupaten, dan kota tahun anggaran  2014

0 Response to "PMK No. 61/PMK.07/2014 Terbit, Tunjangan PROFESI cair"

Post a Comment

Jika ada yang kurang jelas dengan artikel diatas silakan tinggalkan komentar dibawah ini, team kami akan berusaha menjawabnya. gunakanlah kata-kata yang sopan dan bijak. terima kasih