Adapun Persyaratan Beasiswa S2 Bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah Dikmen adalah sebagai berikut :
- Formulir pendaftaran (download di sini)
- Fotokopi Ijazah S1 yang sudah dilegalisir
- Fotokopi Transkrip Nilai/Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 yang sudah dilegalisir.
- Fotokopi SK Pengangkatan terakhir
- Fotokopi Kartu Identitas
- Surat Keterangan Sehat dari Dokter
- Pasfoto Berwarna 1 Lembar
- Surat izin mengikuti seleksi dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (ditembuskan ke BKD).
Subdit Program dan Evaluasiatau di scan kirim ke alamat email dibawah ini:
Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah,
Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Gedung D Lantai 12, Jl. Jend. Sudirman Pintu 1 Senayan Jakarta 10270
program.pptkdikmen@kemdikbud.go.id
beasiswas2.ptk@gmail.com
Kriteria Calon Peserta Beasiswa S2 Pengawas/Calon Pengawas
Pengawas atau calon pengawas (kepala sekolah atau guru yang akan diproyeksikan menjadi pengawas sekolah) Pendidikan Menengah berstatus PNS, dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan terakhir;Berusia maksimal 50 tahun untuk pengawas sekolah pada bulan Juni 2014, sedangkan bagi calon pengawas sekolah (kepala sekolah/guru) berusia maksimal 48 tahun, dibuktikan dengan fotokopi KTP/SIM;
Sehat Jasmani dan Rohani, dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
Wilayah Beasiswa S2 Bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah Dikmen:
- Sulawesi, Maluku dan Papua di Universitas Negeri Makassar (UNM)
- Kalimantan, Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Lampung, Bangka Belitung dan Bengkulu di Universitas Negeri Jakarta (UNJ)
- Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB dan NTT di Universitas Negeri Semarang (UNNES)
- Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Riau, Kep. Riau, Sumatera Selatan, Jambi dan Sumatera Barat di Universitas Negeri Medan (UNIMED).
Bagi peserta yang lulus tes tertulis dan wawancara harus menyerahkan persyaratan yang diminta pihak Universitas dan surat izin belajar dari Badan Kepegawaian Daerah setempat. Apabila peserta yang sudah dinyatakan lulus dan diterima sebagai Peserta Program Beasiswa S2 bagi Pengawas dan Calon Pengawas Sekolah mengundurkan diri, maka peserta yang bersangkutan wajib mengembalikan semua dana yang sudah dikeluarkan untuk dikembalikan ke kas Negara.
Informasi lebih lanjut hubungi:
Subdit Program dan Evaluasi Direktorat Pembinaan PTK Dikmen,
Telp. 021-57974108
Demikian informasi Beasiswa S2 Bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah Dikmen semoga bermanfaat. SUMBER: kemendikbud
0 Response to "Beasiswa S2 Bagi Pengawas/Calon Pengawas Sekolah Dikmen"
Post a Comment
Jika ada yang kurang jelas dengan artikel diatas silakan tinggalkan komentar dibawah ini, team kami akan berusaha menjawabnya. gunakanlah kata-kata yang sopan dan bijak. terima kasih