Pendaftaran CPNS di Kabupaten Cilacap totalnya 156 terdiri atas tenaga guru 53, Kesehatan 44 dan tenaga teknis 59
PERSYARATAN UMUM CPNS kab Cilacap
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2015;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon/Pegawai Negeri Sipil;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan sesuai dengan rincian formasi yang telah ditetapkan;
- Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
- Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I);
- Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
- Syarat lain yang ditentukan dalam persyaratan jabatan.
PERSYARATAN KHUSUS CPNS kab Cilacap
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima). Apabila ijazah S1 yang merupakan lanjutan dari Diploma, maka ijasah S1 harus linier dengan ijasah Diploma dan IPK merupakan kumulatif dari keduanya. Untuk formasi Dokter umum, Perawat, Akuntan dan Psikolog Klinis, IPK 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dipersyaratkan bagi masing-masing ijasah S.1 dan Profesinya.
- Pelamar Jabatan Satpol PP tinggi badan minimal Pria 160 Cm, Wanita 155 Cm.
- Pelamar Jabatan Tenaga Kesehatan: a. Tidak buta warna; b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR)/Surat Ijin Perawat (SIP)/Surat Ijin Bidan (SIB)/Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku (kecuali untuk formasi jabatan analis obat & makanan).
- Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT/Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Cilacap;
- Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap selama menjadi CPNS dan PNS;
- Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, data input pendaftaran peserta, KTP dan berkas administrasi yang ditentukan;
- Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) kali di portal nasional CPNS 2014, satu kali kesempatan mengikuti tes dan dapat memilih 3 (tiga) formasi jabatan dalam satu instansi (single entry) dengan kualifikasi pendidikan yang sama.
- Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi agar segera menandatangani dan mengambil kartu peserta ujian CPNSD Tahun 2014 berikut undangan (tidak dapat diwakilkan) dengan membawa cetak tanda bukti pendaftaran dan asli KTP di Sekretariat Panitia Pengadaan CPNSD dari Pelamar Umum Kabupaten Cilacap Tahun 2014 dengan alamat BKD Kabupaten Cilacap Jln. MT. Haryono No.73 Cilacap, pada tanggal yang ditentukan. Apabila pendaftar/pelamar tidak menandatangani dan mengambil kartu peserta ujian pada waktu yang telah ditentukan maka dinyatakan gugur.
DOKUMEN YANG HARUS DIKIRIMKAN PELAMAR CPNS kab Cilacap
Peserta wajib mengirimkan Surat lamaran yang ditujukan kepada Bupati Cilacap PO BOX CPNS KABUPATEN CILACAP 2014 (dalam amplop tertutup ukuran 35 x 25 cm) dengan dilampiri:- Tanda bukti pendaftaran;
- Pas photo berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar yang ditempel pada lembar biodata (pas photo ditulisi nama dan alamat pelamar disebaliknya);
- Foto copy KTP yang masih berlaku diperbesar 200 % dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serendah-rendahnya Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat tempat KTP dikeluarkan; Apabila Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat berhalangan, dapat ditandatangani oleh pejabat dibawahnya untuk atas nama Kepala Desa/Lurah/ pejabat setingkat (tertulis a.n. Kepala Desa/Lurah/pejabat setingkat); Jika yang digunakan bukan KTP elektronik, maka harus dilampiri Asli Surat Keterangan telah melaksanakan perekaman KTP elektronik dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota pelamar melakukan perekaman KTP elektronik.
- Foto copy ijazah, transkrip nilai dan sertifikat profesi/Akta IV dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dengan tanda tangan asli, stempel basah instansi yang berwenang dan tidak diperkenankan ijazah sementara/Surat Keterangan Lulus;
- Asli Surat Keterangan yang menyatakan tinggi badan dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Jabatan Satuan Polisi Pamong Praja;
- Asli Surat Keterangan yang menyatakan dan tertulis "tidak buta warna" dari Dokter RSUD/Puskesmas/RS TNI/RS POLRI, bagi pelamar Tenaga Kesehatan;
- Foto copy SIP/SIB/STR/Sertifikat Kompetensi bagi formasi tenaga Bidan dan Perawat dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (MTKI/MTKP/KKI) dengan tanda tangan asli dan stempel basah, sedangkan formasi tenaga Dokter Umum cukup foto copy STR;
- Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan : a. Bersedia ditempatkan pada semua SKPD/UPT/Unit Kerja Pemerintah Kabupaten Cilacap; b. Bersedia tidak mengajukkan permohonan pindah ke luar Instansi Pemerintah Kabupaten Cilacap selama menjadi CPNS dan PNS; c. Bersedia dinyatakan tidak memenuhi syarat/gugur dan tidak akan mengajukan keberatan/aduan apabila terdapat ketidaksesuaian antara data registrasi pendaftaran, KTP, Ijazah dan berkas administrasi yang ditentukan;
- Amplop kecil ukuran 23 X 11 cm berperangko (sesuai ketentuan tarif PT. POS Indonesia) sebagai amplop balasan bagi yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sedangkan bagi yang Memenuhi Syarat (MS) amplop ini akan dikembalikan saat penandatanganan kartu peserta ujian CPNSD Tahun 2014
info tentang formasi selengkapnya bisa di lihat disini
0 Response to "Info CPNS kab Cilacap TERBARU 2014 TELAH DIBUKA!!"
Post a Comment
Jika ada yang kurang jelas dengan artikel diatas silakan tinggalkan komentar dibawah ini, team kami akan berusaha menjawabnya. gunakanlah kata-kata yang sopan dan bijak. terima kasih