Info Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)



informasi Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Berikut ini Info Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi anda yang membutuhkan dilengapi Syarat dan Prosedurnya. “Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.” Itulah kutipan dari UU no 5 tahun 2014 BAB 1 Pasal 1 point 4. Ini merupakan kabar baik bagi warga Indonesia yang ingin mengabdikan diri pada pemerintah tanpa harus berstatus PNS. Tahun ini pemerintah rencananya akan merekrut 40 ribu PPPK, ini berarti bagi anda yang belum lolos dalam seleksi CPNS, masih ada harapan untuk bekerja pada pemerintah melalui jalur tersebut.
Berkenaan dengan adanya UU no 5 tahun 2014 tersebut, perlu anda ketahui apa saja sih syarat yang dibutuhkan dan apa yang akan diperoleh jika anda menjadi bagian dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut? Untuk informasi lebih lengkapnya anda bisa mengunduh di sini.
Sebagaimana PNS, perekrutan PPPK juga akan melalui prosedur-prosedur yang sudah ditetapkan antara lain pengusulan kebutuhan formasi oleh instansi  dan penetapan formasi serta kualifikasi yang dibutuhkan. Bagi warga negara Indonesia yang berminat mengikuti perekrutan juga harus melalui serangkaian tes, dan setelah bekerja kinerja PPPK pun terukur guna memperoleh remunerasi, tunjangan social, dan kesejahteraan seperti halnya PNS.
Begitulah sekelumit informasi mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jangan salah paham, PPPK tetap bukan PNS dan di kemudian hari tidak bisa secara otomatis diangkat menjadi PNS. Jika PPPK ingin diangkat menjadi PNS maka harus bersaing dengan peserta tes CPNS secara umum, dengan kata lain pengabdiannya selama menjadi PPPK tidak bisa membuatnya terjamin sebagai CPNS.

0 Response to "Info Lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)"

Post a Comment

Jika ada yang kurang jelas dengan artikel diatas silakan tinggalkan komentar dibawah ini, team kami akan berusaha menjawabnya. gunakanlah kata-kata yang sopan dan bijak. terima kasih